Pengertian
Perikatan merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dasar Hukum Perikatan
Menurut KUH Perdata, sumber daripada perikatan terdiri dari:
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian),
Perikatan yang timbul dari undang-undang, yang terbagi atas:
1. Karena undang-undang semata, misalnya hukum perkawinan dalam hal hubungan antara orang tua dengan anak, hukum kewarisan.
2. Karena undang-undang, akibat perbuatan manusia menurut hukum, teIjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3. Bukan karena perjanjian, terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaameming) .
Yurisprudensi, merupakan suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama.
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis (Hukum Adat)
Ilmu Pengetahuan Hukum
Download...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar